Dear all,

PERUBAHAN KEMDIKNAS Menjadi KEMDIKBUD
Seperti kita tahu pengumuman hasil reshuffel Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II meyebabkan beberapa perubahan dan penambahan Meteri dan Wakil mentri hal ini meninjau hasi evaluasi selama satu tahun berkerja dalam kabinet maka perlu dilakukan perombakan susunan dalam kabinet Indonesia bersatu Jilad II ini, salah satunya dalam Kemdiknas di dalam disitusnya http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/tentang-kemdiknas sebagai berikut:
Isi:
TUGAS KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL (Pasal 434 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010)
Kementerian Pendidikan Nasional mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang pendidikan nasional dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
FUNGSI KEMENTERIAN PENDIDIKAN NASIONAL (Pasal 435 Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010) Fungsi Kementerian Pendidikan Nasional : perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan nasional; pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional; pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Pendidikan Nasional; pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Pendidikan Nasional di daerah; dan pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional.
VISI Terselenggaranya Layanan Prima Pendidikan Nasional untuk Membentuk Insan Indonesia Cerdas Komprehensif
MISI Ketersediaan Meningkatkan KETERSEDIAAN layanan pendidikan. Sebagai upaya menyediakan sarana-prasarana dan infra struktur satuan pendidikan (sekolah) dan penunjang lainnya. Keterjangkauan Memperluas KETERJANGKAUAN layanan pendidikan. Mengupayakan kebutuhan biaya pendidikan yang terjangkau oleh masyarakat. Kualitas Meningkatkan KUALITAS/MUTU dan relevansi layanan pendidikan.
Sebagai upaya mencapai kualitas pendidikan yang berstandar nasional dalam rangka meningkatkan mutu dan daya saing bangsa. Kesetaraan Mewujudkan KESETARAAN dalam memperoleh layanan pendidikan. Tanpa membedakan layanan pendidikan antarwilayah, suku, agama, status sosial, negeri dan swasta, serta gender. Kepastian Jaminan Menjamin KEPASTIAN memperoleh layanan pendidikan. Adanya jaminan bagi lulusan sekolah untuk melanjutkan ke jenjang pendidikan selanjutnya atau mendapatkan lapangan kerja sesuai kompetensi.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan : Mohammad Nuh
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan : Musliar Kasim
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Kebudayaan : Wiendu Nuryan
sumber: http://www.kemdiknas.go.id/kemdiknas/tentang-kemdiknas






